Thursday, September 6, 2018

KPU: Larangan Mantan Koruptor untuk Cegah Korupsi Terulang

Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) Ilham Saputra mengutarakan, pihaknya membuat ketentuan larangan bekas koruptor jadi calon legislatif untuk menahan terjadinya masalah korupsi yang dikerjakan anggota legislatif. Menurut Ilham, KPU memiliki kepentingan selamatkan bangsa Indonesia sekarang ini serta di hari esok.

Hal seperti ini dikatakan Ilham menyikapi penentuan jadi terduga 22 DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disangka suap serta gratifikasi.
Sampai sekarang, keseluruhan ada 40 anggota DPRD Malang yang jadi terduga dari jumlahnya 45 anggota DPRD yang ada. Bahkan juga, 21 salah satunya sekarang sudah ditahan.

Baca Juga : Bus Garuda Mas dan Harga Tiket Bus Garuda Mas

"Berarti gini, di Sumut, Kota Malang serta sebagian orang itu sebenarnya telah ada yang korupsi, masuk lagi, korupsi lagi di DPR. Ini ialah ikhtiar kami, usaha kami supaya beberapa hal semacam ini tidak berlangsung karena ada dampak kapok," tutur Ilham selesai diskusi bertopik "Pemilu Memiliki integritas" di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut Ilham, ada kekuatan orang yang telah lakukan korupsi akan lakukan korupsi. Hal itu, katanya, dapat membuat masalah buat bangsa. Karenanya, KPU berusaha menahan hal itu dengan lakukan terobosan hukum seperti ditata dalam dua Ketentuan KPU.

"Kita tidak ingin hal tersebut berlangsung serta apakah yang kami putuskan juga input dari penduduk. Penduduk mungkin telah gemas lihat tingkah laku semacam ini hingga lalu kok KPU tidak beri terobosan hukum? Berikut (dua PKPU) terobosan kami," tandas dia.

Seperti di ketahui, larangan bekas terpidana masalah korupsi jadi calon legislatif DPR serta DPRD ditata dalam Masalah 4 ayat (3) PKPU 20/2018 mengenai Penyalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Masalah itu berbunyi 'dalam seleksi akan calon dengan demokratis serta terbuka seperti disebut pada ayat (2), (parpol) tidak mengikutkan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, serta korupsi'.

Baca Juga : Jadwal Bus Garuda Mas dan Bus Harapan Jaya

Larangan yang sama pula laku buat calon anggota DPD. Pada masalah 60 huruf (j) PKPU 26/2018 mengenai Pergantian Ke-2 atas PKPU 14/2018 Mengenai Penyalonan Anggota DPD yang mengatakan, 'perseorangan peserta pemilu bisa jadi akan calon perorangan peserta pemilu anggota DPD sesudah penuhi prasyarat bukan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, serta korupsi'.

Seirama dengan itu, Ketua KPU Arief Budiman sempat menyampaikan pihaknya menilainya dua PKPU itu adalah salah satunya langkah selamatkan negara ini dari masalah korupsi.

"Ada kebutuhan yang semakin besar yang kami pikirkan (dengan ketentuan larangan bekas koruptor) serta kami menilainya ini salah satunya langkah supaya kami mengawasi bangsa ini bukan untuk kebutuhan saat ini, tapi kebutuhan yang akan tiba," kata Arief.

Arief bercerita, saat perancangan PKPU 14/2018 mengenai Penyalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibicarakan, tidak ada satupun yang mempermasalahkan. Walau sebenarnya, katanya, didalam perancangan PKPU itu ada larangan bekas terpidana jadi bacaleg DPD.

Perbincangan yang alot, kata Arief, muncul saat perancangan PKPU 20/2018 mengenai Penyalonan DPR, DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dibicarakan. Pada saat itu, katanya, KPU berdebat panjang dengan partai politik, pemerintah, DPR serta termasuk juga dengan Bawaslu.

Baca Juga : Harga Tiket Bus Harapan Jaya dan Jadwal Bus Harapan Jaya

"Waktu itu, minta maaf, kami sudah sempat sendirian karena tanggapan belumlah demikian cepat serta luas. Lalu, kami berikan jangan-jangan kita yang aneh. Serta saya bertanya diri pribadi, apakah kita yang salah? Saya tekuni lagi, teliti lagi serta kami meyakini ini langkah kita mengawasi bangsa ini bukan untuk kebutuhan saat ini tapi untuk kebutuhan yang akan tiba," jelas dia.

Arief bersukur karena sesudah lewat perbincangan panjang, dua PKPU ini pada akhirnya disahkan serta diundangkan hingga laku resmi serta mengikat semua peserta pemilu serta penyelenggara. Menurutnya, dua PKPU itu jadi alat pengingat serta warning untuk menahan orang lakukan korupsi.

"Ingat jika dua PKPU ini menjadi serta semoga tidak dibatalkan karena itu kebanyakan orang akan tahu, sekali lakukan tiga type pidana itu (masalah korupsi, kejahatan seksual anak serta masalah narkobah), karena itu tidak akan dapat maju jadi calon legislatif lagi. Menjadi, petinggi diingatkan, jika kerjakan tiga type pidana ini, karena itu di pemilu selanjutnya, tidak bisa turut pemilu," tuturnya.


No comments:

Post a Comment