Partai Bulan Bintang (PBB) ajukan permintaan sengketa penentuan Daftar Calon Masih (DCT) Anggota DPR RI yang telah diputuskan oleh Komisi Penentuan Umum (KPU). Masalahnya 95 akan calon legislatif DPR RI dari PBB tidak masuk dalam DCT.
Baca Juga : KM WIlis dan Harga Tiket KM WIlis
"PBB kembali menuntut KPU sebab 95 bacaleg tidak masuk DCT," tutur Kuasa hukum PBB Firmansyah di Jakarta, Rabu (26/9).
Firmansyah, menyampaikan pihaknya menuntut Surat Ketetapan KPU RI Nomer 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 mengenai Daftar Calon Masih Anggota DPR. Bawaslu, katanya, telah terima serta lakukan register pada tuntutan itu.
Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM WIlis dan KM Awu
Gagasannya, sidang beragenda perantaraan akan diawali pada Jumat (28/9). "Sinyal terima serta register tuntutan oleh Bawaslu. Telah diregistrasi. Hari jumat jadwal sidang perantaraan. Kami mengharap pada sidang perantaraan berlangsung persetujuan," papar Firmansyah.
Awal mulanya, KPU memberi peluang pada peserta pemilu untuk ajukan tuntutan penentuan DCT optimal saat tiga hari sesudah waktu penentuan, 20 September 2018 kemarin. Bila tuntutannya telah penuhi prasyarat formil serta materil jadi Bawaslu akan mengecek, mengadili serta akan memutus sengketa itu kurun waktu 12 hari.
Baca Juga : Harga Tiket KM Awu dengan Harga Tiket Kapal KM Awu
Sidang sengketa akan dimulai dengan perantaraan dalam periode waktu 2 hari. Bila tidak sampai persetujuan maka dikerjakan sidang adjudikasi kurun waktu 10 hari sampai putusan.
No comments:
Post a Comment