Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sangsi pemberhentian masih pada Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, Rabu (26/9) di Jakarta. Hal itu dikatakan oleh Ketua DKPP Harjono waktu membacakan amar putusan pada masalah dengan nomer register 181/DKPP-PKE-VII/2018.
“Menjatuhkan sangsi berbentuk Pemberhentian Masih pada Teradu La Aba sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung semenjak dibacakannya Putusan ini”, papar Harjono waktu membacakan amar putusan.
Baca Juga : KM Tidar dan Harga Tiket KM Tidar
La Aba dilaporkan oleh Panwas Kota Gorontalo yaitu John Hendri Purba, Lukman A. Rahman serta Lismawy Ibrahim. Pengaduan pada La Aba dilatari oleh perbuatannya yang menendang sisi pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib waktu rapat pleno terbuka Penentuan DPSHP serta DPS Pemilu Tahun 2019 pada 16 Juni 2018 kemarin. Menurut Pengadu, akibatnya karena sepakan itu, Sukrin Saleh sudah sempat drop serta tidak sadarkan diri.
Pada dalil aduan itu, dalam pertimbangan putusan DKPP mengatakan jika Teradu mengakui salah serta bersalah dan begitu menyesali peristiwa itu. Teradu sudah mohon maaf pada Komisioner KPU Kota Gorontalo. Permasalahan itu sudah dituntaskan dengan internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Propinsi Gorontalo. Teradu janji tidak akan menggulangi peristiwa itu.
Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Tidar dan KM Binaiya
Setelah itu, menimbang jawaban serta info beberapa pihak, bukti dokumen serta realitas yang tersingkap dalam sidang kontrol DKPP menilainya jika apa pun keadaan yang melatar belakangi yang mengakibatkan terjadinya penendangan yang dikerjakan oleh Teradu pada Ketua KPU Kota Gorontalo, tidak bisa dibetulkan baik hukum ataupun norma.
"Pemukulan atau sepakan atau type perbuatan lainnya dengan tujuan menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang yang lain adalah perbuatan kriminil yang bisa diancam serta dijatuhi sangsi pidana oleh instansi yang berwenang. Ditambah lagi aksi serta perbuatan Teradu dikerjakan waktu Ketua KPU Kota Gorontalo melakukan pekerjaan negara, pimpin rapat pleno terbuka Penentuan DPSHP serta DPS yang di hadiri tamu undangan pemangku kebutuhan utama Pemilu," kata Harjono.
Baca Juga : Harga Tiket KM Binaiya dengan Harga Tiket Kapal KM Binaiya
Diluar itu, lanjut Harjono, aksi Teradu dinilai DKPP tidak cuma meneror fisik serta jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tapi juga mengganggu kondusifitas proses tingkatan pemilu yang adalah hajatan besar negara dalam wujudkan demokrasi serta kedaulatan rakyat yang ditanggung oleh UUD 1945.
Berdasar pada hal itu dalil aduan beberapa Pengadu Dapat dibuktikan serta jawaban Teradu tidak memberikan keyakinan DKPP. Teradu dapat dibuktikan tidak mematuhi Masalah 12 huruf a, b, juncto Masalah 15 huruf a, b, g, serta h Ketentuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomer 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik serta Dasar Tingkah laku Penyelenggara Pemilu," jelas dia
No comments:
Post a Comment