Friday, October 12, 2018

Bawaslu-Polda Metro Bahas Penanganan Oknum Guru SMAN 87

Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya, lakukan pengaturan berkaitan perlakuan pendapat pelanggaran pemilu, di lokasi DKI Jakarta. Diantaranya, masalah guru SMAN 87 Jakarta berinisial N yang disangka memberi doktrin anti-Jokowi pada siswa di sekolah.

"Ada banyak agenda dari Bawaslu DKI berkaitan pengaturan dengan kapolda. Pertama yakni, untuk menjalankan amanah Undang-undang nomer 7 tahun 2017 di Masalah 486, berkaitan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jadi kita butuh berikan pada kapolda bersama jajarannya, berkaitan pandangan perlakuan tindak pidana pemilu," tutur Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, Jumat (12/10).

Baca Juga : KA Senja Utama Solo dan Harga Tiket KA Senja Utama Solo

Disebutkan, sekarang ini ada banyak lokasi yang mengatasi pendapat pelanggaran pemilu. "Barusan kita berikan pertama yang di Jakarta Selatan, berkaitan terdapatnya pendapat pelanggaran pemilu yang dikerjakan (guru) di SMA 87. Kita telah investigasi, serta hari Senin besok kita menyebut kepala sekolahnya, lalu ibu guru yang berkaitan yang mengajar di SMA 87, lalu yang paling akhir pelapor," katanya.

Dia mengemukakan, saat mengadu pada kepala sekolah, awalannya pelapor tidak didapati identitasnya. Akan tetapi, Sentral Gakkumdu lakukan pencarian serta sudah mengetahui alamatnya. "Telah kami susuri bekerja bersama dengan kepolisian, Gakkumdu, serta telah kita temukan alamatnya. Kelak hari Senin kita klarifikasi," tuturnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum perlakuan pendapat pelanggaran pemilu itu ada di Sentral Gakkumdu. "Penegakan hukum itu kelak masih di Gakkumdu, apa ini ada pendapat pelanggaran pemilu atau tidak. Jika memang benar ada dugaannya di SMA 87,

Baca Juga : Jadwal KA Senja Utama Solo dengan KA Senja Utama Yogya

jadi 1x24 jam akan langsung proses. Pidana Pemilu. Jika memang benar ada pendapat, unsurnya tercukupi, jadi langsung bisa penyelidikan 14 hari. Akan tetapi bila tidak ada pendapat pelanggaran pemilu, dapat kita merekomendasikan pada pelanggaran undang-undang yang lain," tuturnya.

"Tetapi jika memang tidak ada pelanggaran benar-benar di SMA 87, si pelapor tidak dapat menunjukkan content atau terdapatnya perlakuan guru yang tidak sesuai dengan faktanya, jadi kita berikan tidak ada pendapat pelanggaran," imbuhnya. Selain itu, pendapat pelanggaran pemilu ikut berlangsung di Jakarta Utara, berkaitan caleg (calon legislatif) yang disangka lakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako.

"Ini telah diklarifikasi, masuk bahasan ke-2, langsung perintah penyelidikan pada kepolisian di Polres. Tetapi masih kita bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sebab Gakkumdu berada di Polda," tuturnya. Setelah itu, pendapat pelanggaran pemilu berkaitan larangan kampanye dalam tempat pendidikan ikut berlangsung, di daerah Jakarta Barat.

Baca Juga : Harga Tiket KA Senja Utama Yogya dengan Jadwal KA Senja Utama Yogya

"Ada calon legislatif yang kampanye dalam tempat pendidikan serta menyertakan perangkat sipil negara (ASN). Ini telah diklarifikasi, tinggal menanti bahasan ke-2 apa masalah ini diteruskan atau tidak. Nah untuk perlakuan ini ada banyak hal yang kita pengaturan dengan Polda supaya penyelidikan dari kepolisian. Masih bekerjasama, sebab pendapat tindak pidana pemilu itu kita menyertakan pendampingan dari kepolisian," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment