Kementerian Kelautan serta Perikanan merencanakan membenahi ulang rute kapal pengangkut ikan daripada merubah kebijakan pembatasan ukuran armada jadi jalan keluar atas kesusahan bahan baku yang dihadapi unit pemrosesan ikan, termasuk juga industri pengalengan.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja yakini sebaran kapal angkut yang sesuai dengan potensi perikanan tiap-tiap lokasi pengelolaan perikanan (WPP) juga akan menolong distribusi bahan baku dari ruang penangkapan ke pusat-pusat pemrosesan.
KKP memprediksi ada sekitaran 300 kapal pengangkut ikan yang sekarang ini beroperasi. Tetapi, kementerian belum juga ketahui persis sebaran rute, frekwensi pelayaran, serta produktivitas. Kurun waktu dekat, KKP juga akan menyatukan beberapa operator kapal angkut untuk ketahui kepadatan tiap-tiap rute untuk setelah itu direformulasi.
" Jadi, bukanlah masalah ukurannya ukuran kapal, tapi berapakah jumlahnya serta pembagiannya pembagian rute, " tuturnya, Selasa (27/2/218).
Baca Juga : Harga Tiket Kapal Tidar - Harga Tiket KA
Sjarief menyebutkan pengangkutan ikan tidak dapat tergantung pada tol laut. Pertama, jumlah container berpendingin (reefer container) dalam program itu terbatas. Mengakibatkan, tangkapan ikan yang melimpah, termasuk juga hasil tangkapan kapal eks cantrang, di Indonesia timur sering menumpuk karna menanti untuk diangkut sampai 10 hari. Ke-2, tidak semuanya pelabuhan perikanan mempunyai alat bongkar muat container. Di bagian beda, jumlah cold storage timur terbatas.
KKP, papar dia, juga akan meletakkan semakin banyak kapal pengangkut ikan di lokasi dengan stock ikan melimpah, umpamanya di Dobo, Tual, serta Merauke. Seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) nanti ditata sesuai sama potensi perikanan.
Terlebih dulu, Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) menyarankan supaya alur operasional armada pengangkutan ikan nasional yang lama dihidupkan sekali lagi untuk memecahkan problem kesusahan bahan baku industri pengalengan ikan yang selalu berlanjut.
Ketua Harian Apiki Ady Surya merekomendasikan supaya ukuran kapal pengangkut ikan tidak sekali lagi dibatasi maximum 150 gros ton. Perubahan ketetapan juga akan menghidupkan kembali armada pengangkutan ikan nasional yang sebenarnya lebih mencukupi pada saat kemarin.
Baca Juga : Harga Tiket Kapal Binaiya
Diluar itu, alih muatan ikan di dalam laut (transshipment) yang umum didunia jadi cara usaha penangkapan ikan paling efektif sebaiknya tidak dilarang, sepanjang ikuti regulasi serta dilaporkan. Pemerintah juga memiliki hak meletakkan pengawas diatas kapal hingga kesibukan alih muat terdaftar serta terawasi dengan baik.
No comments:
Post a Comment