Polda Jawa timur meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang manfaatkan piranti Global Positioning Sistem (GPS). Ini adalah modus baru dalam masalah curanmor.
Kapolda Jawa timur Irjen Luki Hermawan menjelaskan, beberapa aktor awalannya menyewa mobil rental. Lalu, pada mobil itu ditambah lagi seperangkat GPS.
"Kami sukses menggulung sindikat curanmor yang memakai GPS. Ia menyewa kendaraan sepanjang 1 hari, ia bawa GPS," kata Luki waktu launching di Mapolda Jawa timur Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga : Kebutuhan Kalori
Lalu, GPS itu memang menyengaja ditinggal supaya aktor dapat memonitor ke mana mobil itu pergi. Bila di rasa tempat mobil aman serta sepi, aktor langsung lancarkan laganya. Diluar itu, waktu menyewa kendaraan, aktor umumnya lakukan duplikasi kunci.
"Waktu mobil dikembalikan, GPSnya ditinggal, disimpan di kendaraan. Jadi aktor dapat memonitor kendaraan itu," paparnya.
Diluar itu, Luki menyebutkan ini adalah modus baru yang diketemukan di Jawa timur. Karena itu, Luki merekomendasikan warga yang mempunyai usaha rental mobil supaya memeriksa kembali kendaraannya selesai disewa orang.
Artikel Terkait : Menghitung Kebutuhan Kalori
"Sepertinya di Jawa timur masih baru serta TKPnya di Banyuwangi, tertangkap di Malang. Ini tidak tutup peluang di daerah lain. Beberapa penyewa kendaraan, habis disewa dicek jangan pernah ada GPS yang disembunyikan dalam tempat tersembunyi," pendapat Luki.
Di peluang yang sama, Dirreskrimsus Polda Jawa timur Kombes Gideon Bijaksana Setyawan menjelaskan faksinya sudah tangkap enam aktor yang terdiri dari tiga komplotan. Penangkapan ini dikerjakan kurang dari 24 jam semenjak tempo hari.
Tidak hanya tangkap aktor, Gideon tangkap penadah motor yang lakukan penggelapan sampai tindak pidana pemalsuan STNK.
Ke enam terduga yaitu Slamet (40) masyarakat Desa Lempeni, Tempeh, Lumajang; Muhammad Husni (33) masyarakat Jatirejo, Kunir, Lumajang; Muntai (40), masyarakat Kaliwungu, Tempeh, Lumajang; Ahmad Muzayyin (58) masyarakat Rogotrunan, Lumajang; Muhammad Nizar (43) masyarakat Desa Mudah, Bangil, Pasuruan serta Zulkifli (32) masyarakat Banjar Anyar, Tabanan, Bali.
Baca Juga : Kebutuhan Kalori
"Terduga terima gadai mobil tanpa ada diperlengkapi surat selanjutnya dibuatkan STNK palsu lewat cara menggosok dengan alat silet nomer polisi yang tercantum di STNK asli kemudian ditempeli dengan nomer polisi baru," tuturnya.
Tidak itu saja, Gideon menjelaskan ada barang-barang bukti yang ditangkap. Dari mulai 11 unit mobil, beberapa lembar STNK palsu serta asli sampai peralatan untuk memalsukan STNK seperti silet, lem, gunting.
Baca Juga : Cara Menghitung
Sesaat aktor disangkakan terserang beberapa masalah. Untuk tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, aktor akan terserang Masalah 363 KUHP dengan intimidasi hukuman 7 tahun. Sedang tindak pidana pemalsuan melanggar masalah 263 debgan hukuman penjara 6 tahun.
Tidak itu saja, aktor terserang pidana penggelapan yang melanggar masalah 372 KUHP dengan intimidasi hukuman 4 tahun. Paling akhir, untuk penadah terserang masalah 480 KUHP dengan intimidasi hukuman penjara sepanjang 4 tahun.

No comments:
Post a Comment