Thursday, November 7, 2019

Tepis Kabar Jadi Dewas KPK, Antasari Azhar

Bekas Ketua KPK Antasari Azhar menangkis berita dianya dijagokan jadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut dia, ada satu klausal yang membuat tidak dapat jadi anggota Dewas.



"Saya sudah katakan. Saya ada satu klausal yang tidak dapat. Pernah jalani pidana penjara sepanjang lima tahun. Arah mereka terwujud waktu dahulu. Saat ini saya mainnya telah sulit," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga : Menghitung BPHTB

Ia malas menyebutkan 'mereka' yang dimaksudnya. Dalam UU 19/2019 mengenai KPK memang ditata masalah ketentuan jadi Anggota Dewas KPK yang diantaranya belum pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih. Berikut isi klausal 37D huruf f yang mengendalikan hal tersebut:

f. belum pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum tetap sebab lakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

Untuk didapati, Antasari pernah divonis bersalah dalam masalah terjebak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Antasari selanjutnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Tetapi, Antasari mendapatkan grasi dan bebas pada 2017.

Baca Juga : Cara Menghitung BPHTB

Kembali masalah Dewas KPK, Antasari menjelaskan anggota Dewas KPK yang penting pahami hukum. Ia tidak mempersoalkan masalah tehnis penentuan Anggota Dewas KPK.

"Ingin pansel atau dipilih presiden yang penting orangnya. The right man on the right place. Ketentuannya apa? Orang yang tahu tehnis hukum, tahu faktor," tutur Antasari.

Menurut Antasari, banyak yang belum pahami tehnis hukum. Ia juga menerangkan beberapa unsur yang berada di KPK.

"Belum pasti semua pahami. Banyak yang tidak tahu. Jadi orang yang perlu tahu tehnis hukum. Faktor apa itu. Barusan ada tanda bukti, kapan jadi tanda bukti, kapan jadi rampasan," katanya.

Baca Juga : Menghitung BPHTB

Antasari tidak mempersoalkan proses pengangkatan anggota Dewas KPK lewat panitia seleksi (pansel) atau dipilih langsung Presiden. Ia mengutamakan pada diri anggota Dewas.

"Sama juga (melalui pansel atau dipilih Presiden). Yang Penting orangnya. Ingin sama pansel, jika orangnya amburadul, ya amburadul saja. Tunjuk langsung nyatanya bagus, apa kelirunya," ucap Antasi.

Anggota Dewas KPK untuk kali pertamanya akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Dewas itu akan dikukuhkan bertepatan dengan pengukuhan Komisioner KPK yang baru.

No comments:

Post a Comment