Thursday, November 7, 2019

Jabatan Wakil Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) barusan meneken Ketentuan Presiden 66/2019 mengenai Formasi Organisasi TNI. Perpres itu hidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. 19 tahun kemarin, jabatan ini pernah dibekukan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Seperti didapati, Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi memandang butuh dikerjakan rekonsilasi dengan perubahan keperluan organisasi serta ketetapan ketentuan perundang-undangan.



Perpres 66/2019 ini diedarkan untuk mengubah Perpres 42/2019 mengenai Pergantian Ke-2 atas Perpres 10/2010 mengenai Formasi Organisasi TNI. Perpres baru ini hidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Ini termaktub dalam Klausal 13:

Baca Juga : Menghitung Tagihan Listrik

Klausal 13

(1) Tempat Besar TNI mencakup:
a. faktor pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; serta
2. Wakil Panglima

Disebut dalam Klausal 15, Wakil Panglima TNI bertanggungjawab pada Panglima TNI. Selain itu, dibagian lampiran, disebut tempat Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.

Mengacu pada situs sejarah-tni.mil.id, jabatan Wakil Panglima ini ada lewat penentuan Presiden No. 9 Tahun 1948. Waktu itu, jabatan ini digenggam oleh Jenderal Mayor Abdul Haris (AH) Nasution.

Saat itu, AH Nasution bertanggungjawab langsung pada Panglima Besar Jenderal Soedirman. Jadi Wakil Panglima, AH Nasution sempat pimpin Divisi I/Siliwangi.

Baca Juga : Tagihan Listrik

Dalam perjalanannya, jabatan Wakil Panglima ini pernah dilikuidasi atau dibekukan oleh Presiden Gus Dur. Yaitu lewat Keppres tanggal 20 September 2000. Seperti dicatat dalam buku 'Gus Dur versi militer: Studi mengenai jalinan sipil-militer di masa transisi' yang dicatat oleh Dewi Fortuna Anwar dkk, penghilangan ini adalah sisi dari usaha Gus Dur untuk mereposisi beberapa jabatan di TNI.

Tetapi, ada versus lain yang menerangkan masalah mengapa Gus Dur meniadakan jabatan Wakil Panglima. Dalam buku 'Gus Dur, Militer serta Politik', pembekuan tempat Wakil Panglima ini sering dihubungkan oleh timbulnya 'Dokumen Bulak Rantai'.

Isi dokumen itu seakan menyarankan pada Presiden KH Abdurrahman Wahid supaya mengubah personalia pimpinan TNI. Waktu itu, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo A.S. Tetapi, diterangkan, dokumen itu disangka adalah isu gelap yang tersebar antara pihak TNI.

Baca Juga : Menghitung Tagihan Listrik

Kembali pada pembekuan jabatan Wakil Panglima. Akibatnya karena Keppres itu, Jenderal Fachrul Razi yang kebetulan sedang menggenggam jabatan itu, harus kehilangan tempat. Pria yang sekarang jadi Menag ini pernah jadi Wakil Panglima dari 1999 sampai 2000. Sebelum Fachrul Razi, jabatan Wakil Panglima ini pernah digenggam oleh Laksamana TNI Widodo AS pada Juli 1999 sampai Oktober 1999.

No comments:

Post a Comment