Thursday, November 7, 2019

PDIP Puji Menag yang Lempar Isu Cadar-Celana Cingkrang

PDIP 'membela' Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengaku melempar rumor larangan cadar serta celana cingkrang menjadi gaung buat warga. PDIP memandang Fachrul belum pernah mengatakan jika dua hal tersebut dilarang, tetapi masih mengkajinya.



"Saya fikir ia sangat moderat ya, dalam soal inilah kan katakan jika saran ini akan ditelaah, saran yang mengenai larangan (cadar serta celanan cingkrang) ini kan ia akan membahas. Ia punyai pernyataan, ia punyai pertimbangan, tetapi dalam sinyal kutip ia tempatkan kata jika saran ini akan ditelaah," kata anggota Komisi VIII F-PDIP Diah Pitaloka pada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga : Penghasilan Tidak Kena Pajak 

"Ia kan menurut saya benar-benar fair lah, benar-benar moderat ya. Ia kan tidak katakan di Kemenag ini akan dilarang, kan tidak buat pernyataan. Ia mungkin punyai pertimbangan, dilemparkan, diikuti, 'yaudah kita riset dulu'," paparnya.

Menurut Diah, tidak masalah bila Kemenag lakukan analisis pada larangan cadar serta celana cingkrang di lingkungan lembaga pemerintah. Masalah permasalahan seragam waktu bekerja ini Diah menganalogikannya dengan polisi yang 'dilarang' menggunakan sarung.

"Sederhananya, contohnya Kapolri katakan jika polisi dalam bekerja tidak bisa gunakan sarung. Itu kan bukan bermakna orang tidak bisa gunakan sarung atau melarang orang gunakan sarung, cuma waktu bekerja. Jika di tempat tinggalnya ingin gunakan, ya kan, ya memang tidak dapat disamakan di antara cadar dengan sarung ya. Hanya tujuan saya setiap kelembagaan, setiap pemerintahan itu kan punyai kebijaksanaan, jika ini menjadi kebijaksanaan. Sebenarnya kan hari ini belum jadi kebijaksanaan," tutur Diah.

Baca Juga : Menghitung PTKP

Awalnya, Menag Fachrul Razi menjelaskan pengakuannya berkaitan cadar serta celana cingkrang yang pada akhirnya jadi masalah di publik dikatakan supaya jadi gaung sebelum ketentuan dikeluarkan atau supaya warga ingat peraturan-peraturan yang ada. Ia selanjutnya mengkaitkan hak itu dengan ketentuan kenakan pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pemerintah.

"Semua PNS kembali pada ketentuan memakai sesuai ketentuan PNS contohnya. Rekan-rekan bisa langsung membaca, oh gaungnya awalnya telah digaungkan. Mungkin saja terkait dengan celana gantung atau hubungan dengan nikab apa cadar dan lain-lain hingga gaungnya telah lebih dulu kita bikin hingga saat ada ketentuan semoga orang tidak berkejut ," kata Fachrul di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga : Menghitung PTKP

Fachrul mengutamakan beberapa pernyataan polemis itu dibuatnya sebagai pengingat awal. Ia mohon maaf jika pengakuannya menyebabkan pro-kontra. Demikian pula pengakuan masalah radikalisme yang mengangkat memahami khilafah.

No comments:

Post a Comment