Thursday, October 3, 2019

Jastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus Dilunasi

Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengutarakan ada deretan keharusan perpajakan yang perlu dilunasi buat warga atau aktor usaha layanan titipan (jastip) yang masih ingin bawa barang di luar negeri melalui dari batas ketetapan.

Berdasar Ketentuan Menteri Keuangan nomer 203/PMK.04/2017 mengenai Ketetapan Export serta Import Barang yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Fasilitas Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya diputuskan sebesar US$ 500 per individu. Bila melewati batasan, karena itu keunggulannya itu yang dipakai pajak.



Kasubdit Komunikasi Serta Publikasi DJBC, Deni Surjantoro menjelaskan mengatakan, keharusan yang perlu dipenuhi beberapa aktor jastip dari mulai bea masuk sampai pajak dalam rencana import.

"Yang perlu dibayar bea masuk, pajak pendapatan (PPh), Pajak Bertambahnya Nilai (PPN)," kata Deni waktu dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga : Cara Menghitung

PMK nomer 203/PMK.04/2017 sebenarnya cuma untuk warga yang suka berjalan-jalan ke luar negeri. Tetapi, seiring berjalannya waktu banyak warga yang manfaatkan batasan itu jadi kesempatan usaha, diantaranya jastip.

Tetapi, Deni memperjelas jika ketentuan itu cuma memberi pembebasan bea masuk buat warga yang bawa oleh-oleh di luar negeri dibawah batas ketetapan. Bila melewati, karena itu warga akan membayarkan keharusan pajaknya dari tersisa nominal batasan.

Contohnya, seseorang warga bawa oleh-oleh dengan keseluruhan nilai US$ 550, karena itu yang dipakai bea masuk, PPh, serta PPN ialah US$ 50.

Disebutkan Deni, DJBC Kementerian Keuangan menyarankan pada semua warga khususnya aktor usaha jastip untuk isi dokumen pemberitahuan import barang spesial (PIBK) sesudah datang di tanah air.

"Biasanya jadi walau dibawah US$ 500 bila barang itu mempunyai tujuan untuk didagangkan karena itu berlaku pola import umum dengan PIBK," papar ia.

Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru saja ini sukses menindak aktor usaha layanan titipan (jastip) yang salah gunakan skema atau ketentuan yang diresmikan oleh Pemerintah. Sekitar 14 orang aktor usaha Jastip sukses dihentikan oleh DJBC karena bawa barang di luar negeri yang melalui batas ketetapan serta untuk diperjualbelikan kembali.

Kasubdit Komunikasi Serta Publikasi DJBC, Deni Surjantoro menjelaskan beberapa aktor jastip dapat manfaatkan batasan ketetapan barang bawaan yang sampai kini diputuskan sebesar US$ 500 per orang atau sama dengan Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).

"Itu benar, untuk barang kepentingan pribadi," kata Deni waktu dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

DJBC juga mengaplikasikan Ketentuan Menteri Keuangan nomer 203/PMK.04/2017 mengenai Ketetapan Export serta Import Barang yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Fasilitas Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya diputuskan sebesar US$ 500 per individu. Bila melewati batasan karena itu keunggulannya itu yang dipakai pajak.

Adanya ketentuan itu, karena itu tiap warga yang melancong ke luar negeri lalu bawa barang titipan alias oleh-oleh tetapi ingin terlepas dari bea masuk karena itu harus ikuti ketetapan PMK. Bila dapat dibuktikan melewati batas ketetapan, karena itu harus membayar keharusan perpajakannya.

Mengenai, keharusan membayar perpajakan dari barang bawaan yang dihitung ialah kelebihan nilai dari batas ketetapan yang berlaku. Menurut Deni, ketetapan ini cuma berlaku untuk barang pribadi, bukan untuk di jual kembali.

Baca Juga : Rumus Menghitung

Meskipun begitu, Deni memperjelas jika buat warga yang lakukan usaha jastip lebih baik mengumumkan jika barang yang dibawa adalah untuk kebutuhan dagang.

"Hakekatnya bila barang itu akan diperjualbelikan karena itu memakai pola PIBK serta berlaku ketetapan import biasanya jadi walau dibawah US$ 500, bila barang itu mempunyai tujuan untuk didagangkan karena itu berlaku pola import umum dengan PIBK," papar ia.

Jalani usaha layanan titip alias Jastip memang asik untuk ditempuh. Tidak hanya dapat berjalan-jalan, aktor Jastip dapat juga mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Tetapi nyatanya, usaha Jastip itu sering meleset dari ketetapan berbelanja di luar negeri yang ditata oleh pemerintah. Dengan nilai berbelanja yang jumbo, beberapa aktor jastip sering harus 'kucing-kucingan' dengan kontrol faksi Bea Cukai.

No comments:

Post a Comment