Thursday, November 7, 2019

Hendak Bom Polisi Pakai Mobil Bareng Istri

Ahmad Safiii ajak istrinya untuk mengebom polisi memakai mobil pada upacara 17 Agustus. Tindakan itu terendus Densus 88 hingga dapat ditangkal. Safii diberi hukuman 5 tahun penjara.

Sebagaimaan diambil dari Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip di situsnya, Kamis (7/11/2019), masalah berawal waktu Safii dibaiat untuk patuh pada ISIS. Pembaiatan itu dikerjakan di Pondok Pesantren di Ciamis pada 2015 bersama dengan 38 orang yang lain. Setelah itu, dia ikuti pengajian di Desa Cipancuk, Haurgelis, Indramayu. Mereka membuat JAD Indramayu.



Safii belajar membuat bom pada Galuh di wilayah Pamanukan. Safii selanjutnya beli perlengkapan membuat bom, terhitung satu mobil sisa yang dipakai untuk bawa bom. Untuk beli bahan bom, Safii memakai uang istrinya sebesar Rp 17 juta.

Baca Juga : Nilai Rata-Rata

Bom itu dibuat di bengkel motor Safii di Cipancuk. Dia dibantu oleh istrinya, Maryam serta anaknya, Imam Izzudin Baihaqi. Sesudah bom jadi, Safii ajak istrinya untuk turut jadi pengebom janji akan masuk sorga. Maryam menyanggupinya.

Dipilihlah waktu yang pas yakni 17 Agustus 2018. Safii berencana akan bawa bom yang di taruh di mobil serta menabrakannya di upacara HUT RI mengarah polisi. Tetapi belum gagasannya terjadi, Safii diringkus Densus 88.

Pada 17 Juli 2019, jaksa tuntut Safii dengan hukuman 9 tahun penjara. Tetapi PN Jaktim cuma memberi hukuman 7 tahun penjara pada Safii.

Jaksa tidak terima serta ajukan banding pada pria kelahiran 12 Desember 1974 itu. Bukanlah memperberat, PT Jakarta justru memudahkan hukuman Safii.

Baca Juga : Menghitung Nilai Rata-Rata

"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa sepanjang 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai James Butar-butar dengan anggota Sri Anggarwati serta Edwarman.

Majelis memandang hukuman 7 tahun penjara begitu berat sebab dia lakukan tindakannya sebab perngaruh dari lingkungan.

"Hingga pidana penjara dirasa adil serta bisa mengubah karakter serta tingkah laku terdakwa jadi baik serta diterima oleh warga," tutur majelis.

Bekas teroris di kamp training di Jalin, Jantho, Aceh, Yudi Zulfahri, memaparkan pemicu satu orang jadi radikal. Barisan radikalisme ini ada sebab mereka tidak dapat beradaptasi dengan kenyataan saat ini.

Baca Juga : Menghitung Nilai Rata-Rata

"Radikalisme atau ekstremisme ini ialah orang yang mengerti agama dengan ini monotafsir, hanya satu tafsiran ia gunakan terus ia jadi pribadi yang intoleran, kebanyakan orang dipandang salah serta sesat di luar ia," kata Yudi pada wartawan di Banda Aceh, Rabu (6/11/2019).

Yudi diundang jadi pemateri dalam seminar yang diadakan Kesbangpol Aceh di Gedung Sanggar Pekerjaan Belajar (SKB) di Lampineung, Banda Aceh. Ia bicara masalah Pancasila. Yudi bersama dengan bekas teroris Jalin yang telah 'insaf' sekarang membuat Yayasan Jalin Perdamaian serta ia memegang direktur.

PDIP Puji Menag yang Lempar Isu Cadar-Celana Cingkrang

PDIP 'membela' Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengaku melempar rumor larangan cadar serta celana cingkrang menjadi gaung buat warga. PDIP memandang Fachrul belum pernah mengatakan jika dua hal tersebut dilarang, tetapi masih mengkajinya.



"Saya fikir ia sangat moderat ya, dalam soal inilah kan katakan jika saran ini akan ditelaah, saran yang mengenai larangan (cadar serta celanan cingkrang) ini kan ia akan membahas. Ia punyai pernyataan, ia punyai pertimbangan, tetapi dalam sinyal kutip ia tempatkan kata jika saran ini akan ditelaah," kata anggota Komisi VIII F-PDIP Diah Pitaloka pada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga : Penghasilan Tidak Kena Pajak 

"Ia kan menurut saya benar-benar fair lah, benar-benar moderat ya. Ia kan tidak katakan di Kemenag ini akan dilarang, kan tidak buat pernyataan. Ia mungkin punyai pertimbangan, dilemparkan, diikuti, 'yaudah kita riset dulu'," paparnya.

Menurut Diah, tidak masalah bila Kemenag lakukan analisis pada larangan cadar serta celana cingkrang di lingkungan lembaga pemerintah. Masalah permasalahan seragam waktu bekerja ini Diah menganalogikannya dengan polisi yang 'dilarang' menggunakan sarung.

"Sederhananya, contohnya Kapolri katakan jika polisi dalam bekerja tidak bisa gunakan sarung. Itu kan bukan bermakna orang tidak bisa gunakan sarung atau melarang orang gunakan sarung, cuma waktu bekerja. Jika di tempat tinggalnya ingin gunakan, ya kan, ya memang tidak dapat disamakan di antara cadar dengan sarung ya. Hanya tujuan saya setiap kelembagaan, setiap pemerintahan itu kan punyai kebijaksanaan, jika ini menjadi kebijaksanaan. Sebenarnya kan hari ini belum jadi kebijaksanaan," tutur Diah.

Baca Juga : Menghitung PTKP

Awalnya, Menag Fachrul Razi menjelaskan pengakuannya berkaitan cadar serta celana cingkrang yang pada akhirnya jadi masalah di publik dikatakan supaya jadi gaung sebelum ketentuan dikeluarkan atau supaya warga ingat peraturan-peraturan yang ada. Ia selanjutnya mengkaitkan hak itu dengan ketentuan kenakan pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pemerintah.

"Semua PNS kembali pada ketentuan memakai sesuai ketentuan PNS contohnya. Rekan-rekan bisa langsung membaca, oh gaungnya awalnya telah digaungkan. Mungkin saja terkait dengan celana gantung atau hubungan dengan nikab apa cadar dan lain-lain hingga gaungnya telah lebih dulu kita bikin hingga saat ada ketentuan semoga orang tidak berkejut ," kata Fachrul di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga : Menghitung PTKP

Fachrul mengutamakan beberapa pernyataan polemis itu dibuatnya sebagai pengingat awal. Ia mohon maaf jika pengakuannya menyebabkan pro-kontra. Demikian pula pengakuan masalah radikalisme yang mengangkat memahami khilafah.

Jabatan Wakil Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) barusan meneken Ketentuan Presiden 66/2019 mengenai Formasi Organisasi TNI. Perpres itu hidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. 19 tahun kemarin, jabatan ini pernah dibekukan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Seperti didapati, Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi memandang butuh dikerjakan rekonsilasi dengan perubahan keperluan organisasi serta ketetapan ketentuan perundang-undangan.



Perpres 66/2019 ini diedarkan untuk mengubah Perpres 42/2019 mengenai Pergantian Ke-2 atas Perpres 10/2010 mengenai Formasi Organisasi TNI. Perpres baru ini hidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Ini termaktub dalam Klausal 13:

Baca Juga : Menghitung Tagihan Listrik

Klausal 13

(1) Tempat Besar TNI mencakup:
a. faktor pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; serta
2. Wakil Panglima

Disebut dalam Klausal 15, Wakil Panglima TNI bertanggungjawab pada Panglima TNI. Selain itu, dibagian lampiran, disebut tempat Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.

Mengacu pada situs sejarah-tni.mil.id, jabatan Wakil Panglima ini ada lewat penentuan Presiden No. 9 Tahun 1948. Waktu itu, jabatan ini digenggam oleh Jenderal Mayor Abdul Haris (AH) Nasution.

Saat itu, AH Nasution bertanggungjawab langsung pada Panglima Besar Jenderal Soedirman. Jadi Wakil Panglima, AH Nasution sempat pimpin Divisi I/Siliwangi.

Baca Juga : Tagihan Listrik

Dalam perjalanannya, jabatan Wakil Panglima ini pernah dilikuidasi atau dibekukan oleh Presiden Gus Dur. Yaitu lewat Keppres tanggal 20 September 2000. Seperti dicatat dalam buku 'Gus Dur versi militer: Studi mengenai jalinan sipil-militer di masa transisi' yang dicatat oleh Dewi Fortuna Anwar dkk, penghilangan ini adalah sisi dari usaha Gus Dur untuk mereposisi beberapa jabatan di TNI.

Tetapi, ada versus lain yang menerangkan masalah mengapa Gus Dur meniadakan jabatan Wakil Panglima. Dalam buku 'Gus Dur, Militer serta Politik', pembekuan tempat Wakil Panglima ini sering dihubungkan oleh timbulnya 'Dokumen Bulak Rantai'.

Isi dokumen itu seakan menyarankan pada Presiden KH Abdurrahman Wahid supaya mengubah personalia pimpinan TNI. Waktu itu, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo A.S. Tetapi, diterangkan, dokumen itu disangka adalah isu gelap yang tersebar antara pihak TNI.

Baca Juga : Menghitung Tagihan Listrik

Kembali pada pembekuan jabatan Wakil Panglima. Akibatnya karena Keppres itu, Jenderal Fachrul Razi yang kebetulan sedang menggenggam jabatan itu, harus kehilangan tempat. Pria yang sekarang jadi Menag ini pernah jadi Wakil Panglima dari 1999 sampai 2000. Sebelum Fachrul Razi, jabatan Wakil Panglima ini pernah digenggam oleh Laksamana TNI Widodo AS pada Juli 1999 sampai Oktober 1999.

Tepis Kabar Jadi Dewas KPK, Antasari Azhar

Bekas Ketua KPK Antasari Azhar menangkis berita dianya dijagokan jadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut dia, ada satu klausal yang membuat tidak dapat jadi anggota Dewas.



"Saya sudah katakan. Saya ada satu klausal yang tidak dapat. Pernah jalani pidana penjara sepanjang lima tahun. Arah mereka terwujud waktu dahulu. Saat ini saya mainnya telah sulit," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga : Menghitung BPHTB

Ia malas menyebutkan 'mereka' yang dimaksudnya. Dalam UU 19/2019 mengenai KPK memang ditata masalah ketentuan jadi Anggota Dewas KPK yang diantaranya belum pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih. Berikut isi klausal 37D huruf f yang mengendalikan hal tersebut:

f. belum pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum tetap sebab lakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

Untuk didapati, Antasari pernah divonis bersalah dalam masalah terjebak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Antasari selanjutnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Tetapi, Antasari mendapatkan grasi dan bebas pada 2017.

Baca Juga : Cara Menghitung BPHTB

Kembali masalah Dewas KPK, Antasari menjelaskan anggota Dewas KPK yang penting pahami hukum. Ia tidak mempersoalkan masalah tehnis penentuan Anggota Dewas KPK.

"Ingin pansel atau dipilih presiden yang penting orangnya. The right man on the right place. Ketentuannya apa? Orang yang tahu tehnis hukum, tahu faktor," tutur Antasari.

Menurut Antasari, banyak yang belum pahami tehnis hukum. Ia juga menerangkan beberapa unsur yang berada di KPK.

"Belum pasti semua pahami. Banyak yang tidak tahu. Jadi orang yang perlu tahu tehnis hukum. Faktor apa itu. Barusan ada tanda bukti, kapan jadi tanda bukti, kapan jadi rampasan," katanya.

Baca Juga : Menghitung BPHTB

Antasari tidak mempersoalkan proses pengangkatan anggota Dewas KPK lewat panitia seleksi (pansel) atau dipilih langsung Presiden. Ia mengutamakan pada diri anggota Dewas.

"Sama juga (melalui pansel atau dipilih Presiden). Yang Penting orangnya. Ingin sama pansel, jika orangnya amburadul, ya amburadul saja. Tunjuk langsung nyatanya bagus, apa kelirunya," ucap Antasi.

Anggota Dewas KPK untuk kali pertamanya akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Dewas itu akan dikukuhkan bertepatan dengan pengukuhan Komisioner KPK yang baru.

Pengusaha Makin Ragu Berbisnis di RI

Tubuh Pusat Statistik (BPS) kembali meluncurkan Indeks Tendensi Usaha (ITB). Pada umumnya laporan ini tunjukkan keadaan usaha masih tumbuh tetapi tingkat keyakinan aktor usaha alami penurunan.

Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menyepakati data BPS itu. Menurut Bhima, ada faktor-faktor yang mengakibatkan keyakinan aktor usaha alami penurunan.



Unsur pertama yaitu penghematan yang dikerjakan warga kelas menengah atas untuk menghindarkan serangan krisis maupun perlambatan ekonomi.

Baca Juga : Menghitung Dosis Obat

"Jika kita lihat usaha akan melambat. Jadi confidence, kepercayaannya akan melambat. Sebab pertama ada unsur dari bagian mengonsumsi domestik itu melambat. Terutamanya untuk kelas menengah atas, jadi mereka makin banyak meramalkan krisis ekonomi akan tiba, jadi mereka berhemat," kata Bhima pada detikcom, Selasa (5/11/2019).

Menurut dia, penghematan itu mengakibatkan penjualan di bidang manufaktur serta perdagangan alami penurunan. Belum juga unsur perlambatan ekonomi global, harga komoditas yang masih fluktuatif, serta gejolak geopolitik. Beberapa faktor itu yang menurut dia mengakibatkan keyakinan pebisnis alami penurunan.

"Ini punya pengaruh kan pada penjualan di bidang manufaktur, bidang perdagangan. Jadi kemampuan industrinya saat ini sedang di turunkan. Nah ini yang membuat pertama tendensi bisnisnya turun, jadi ada unsur global, kecemasan krisis ekonomi global, selanjutnya harga komoditas yang masih rendah, gejolak geopolitik itu punya pengaruh," jelas Bhima.

Baca Juga : Dosis Obat

Unsur yang lain yaitu berkurangnya investasi sebab kemampuan team ekonomi di Kabinet Indonesia Maju dipandang kurang untuk memberi efek positif ke iklim dunia usaha. Menurut Bhima, team ekonomi dalam Kabinet Indonesia Maju ada banyak yang diisi oleh tokoh politik.

"Unsur lain sich jika menurut saya berada di bidang investasi. Jadi banyak investor yang masih menyangsikan kemampuan dari Team Ekonomi Pak Jokowi. Selanjutnya selanjutnya tidak hanya kemampuan Team Ekonomi Pak Jokowi yang mungkin didominasi politik itu kurang bagus untuk iklim dunia usaha. Sebab yang harusnya diperlukan untuk kesempatan ini kan team profesional," jelasnya.

Paling akhir, menurut Bhima peraturan di Indonesia harus diperbaiki untuk mengangkat daya saing Indonesia pada kompetisi global. Bhima memandang, reformasi perizinan atau birokrasi di Indonesia masih jalan dalam tempat, hingga daya saing Indonesia alami penurunan.

"Hal yang lain sebagai penting itu dari bagian perbaikan daya saing sama Ease of Doing Business (EODB) kita itu kan malah tunjukkan penurunan. EODB-nya statis di angka 73, indeks daya saingnya malah turun dari 45 ke 50. Nah ini kan berarti kan reformasi perizinan, reformasi birokrasi ini jalan dalam tempat," papar Bhima.

Baca Juga : Menghitung Dosis Obat

Hingga, banyak negara yang tunda untuk ekspansi bisnisnya ke Indonesia maupun merelokasi ke negara lain.

"Nah banyak yang putuskan ya jika tidak tunda untuk ekspansi di Indonesia, mereka relokasi. Mencari negara lain yang ekosistem bisnisnya semakin bagus itu untuk bidang manufaktur. Itu kemungkinan yang membuat banyak pebisnis mulai pesimis pada keadaan ekonomi sampai 2020-2021 yang akan datang," pungkas Bhima.

Jadi info, awalnya Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, pada triwulan III-2019 ITB sebesar 105,33. Angka itu lebih rendah dibanding dengan tempat triwulan II-2019 sebesar 108,81.

"Indeks Tendensi Usaha masih bagus tetapi tingkat optimismenya turun. Masih di atas 100, tetapi optimismenya turun," katanya di Gedung BPS, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga : Cara Menghitung

ITB pada triwulan III-2019 dibuat beberapa elemen seperti penghasilan usaha 106,92, pemakaian kemampuan produksi 107,56 serta rata-rata jumlahnya jam kerja dengan nilai 101,51.

ITB sendiri adalah tanda perubahan dunia usaha yang memvisualisasikan keadaan usaha serta perekonomian. Surveinya dikerjakan oleh BPS serta Bank Indonesia (BI).

BPS memprediksi ITB pada triwulan IV-2019 akan kembali alami penurunan ke tempat 104,79. Walau alami penurunan angkanya masih di atas 100 yang tunjukkan masih terdapatnya keyakinan usaha di Indonesia.

Tuesday, October 8, 2019

Ini Cara BNI Layani Pekerja Migran di Tokyo Tanpa Perlu ke Cabang

Kerja di luar negeri jadi salah satunya pilihan untuk cari nafkah. Peluang serta pendapatan yang menjanjikan berikan motivasi beberapa Masyarakat Negara Indonesia (WNI) putuskan untuk daftarkan diri jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Negara sebagai arah beberapa PMI diantaranya Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, dan sebagainya, terhitung Jepang.

Seperti pekerja dalam negeri, PMI pasti memerlukan service perbankan untuk pengendalian keuangan yang aman serta paling dipercaya. Namun, waktu senggang dari pekerja yang sempit seringkali tidak cocok dengan jam operasional bank.



Mengerti keadaan itu, sekarang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sangat mungkin pembukaan rekening di luar jam operasional bank dengan membawa service itu ke acara Indonesia-Japan Fiesta 2019 "Experience our Wonderful Culture and Explore our Creative Economy". Acara yang dipelopori oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka diadakan di Namba Hatch, Osaka pada 5-6 Oktober 2019.

Baca Juga : Doa Islami

Deputy General Manajer BNI Tokyo Muhamad Emil Azhary menjelaskan, lewat Kantor Cabang Luar Negeri, BNI selalu memberi dukungan program pemerintah untuk menarik devisa di luar negeri. Booth BNI pada acara itu memberi service pembukaan rekening. Nasabah akan langsung memperoleh buku tabungan serta kartu ATM, dan aktivasi aplikasi BNI Mobile Banking.

"Acara ini didatangi oleh beberapa ratus WNI serta masyarakat Jepang. Service pembukaan rekening itu dengan istimewa disiapkan buat beberapa Kensushei (pramagang) serta Jissushei (pemagang). Dengan aplikasi BNI Mobile Banking, beberapa pekerja itu bisa dengan gampang mengirim uang ke Indonesia hingga dengan automatis tingkatkan transaksi remitansi BNI," tutur Emil.

Emil memberikan tambahan, BNI Tokyo sudah mendapatkan izin dari regulator untuk memberi service pembukaan rekening bank lewat e-form. Dengan begitu, yang akan datang WNI di Jepang tak perlu hadir ke BNI Cabang Tokyo atau Osaka jika ingin buka rekening BNI.

"Pada Agustus 2019, BNI Tokyo mencatat laba sebesar USD 7 juta atau tumbuh 24,6% dengan year on year (yoy). Asset BNI Tokyo per Agustus 2019 sudah sampai USD 863 juta atau tumbuh 23,5% dengan yoy. Perkembangan itu didukung oleh penambahan loan, trade finance serta securities," tutup Emil.

Mengenai BNI Tokyo

Baca Juga : Belajar Agama Islam

BNI Tokyo mulai bekerja jadi Representative Office pada 1 Desember 1959 serta pada tahun 1969 status kantor perwakilan Tokyo dinaikkan jadi Kantor Cabang. Dengan beralihnya status jadi Kantor Cabang, BNI Tokyo bisa memberi service layanan serta produk perbankan.

Kehadiran BNI Tokyo mempunyai tujuan untuk memberi dukungan perubahan jalinan ekonomi di antara Jepang serta Indonesia dengan skim Government to Government (G to G). Tetapi sekarang BNI Tokyo jalankan operasi jadi mana lazimnya bank komersial yang lain. BNI Tokyo bertindak jadi salah satunya jaringan Internasional BNI dalam memberi service lengkap pada Nasabah.

Thursday, October 3, 2019

Jastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus Dilunasi

Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengutarakan ada deretan keharusan perpajakan yang perlu dilunasi buat warga atau aktor usaha layanan titipan (jastip) yang masih ingin bawa barang di luar negeri melalui dari batas ketetapan.

Berdasar Ketentuan Menteri Keuangan nomer 203/PMK.04/2017 mengenai Ketetapan Export serta Import Barang yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Fasilitas Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya diputuskan sebesar US$ 500 per individu. Bila melewati batasan, karena itu keunggulannya itu yang dipakai pajak.



Kasubdit Komunikasi Serta Publikasi DJBC, Deni Surjantoro menjelaskan mengatakan, keharusan yang perlu dipenuhi beberapa aktor jastip dari mulai bea masuk sampai pajak dalam rencana import.

"Yang perlu dibayar bea masuk, pajak pendapatan (PPh), Pajak Bertambahnya Nilai (PPN)," kata Deni waktu dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga : Cara Menghitung

PMK nomer 203/PMK.04/2017 sebenarnya cuma untuk warga yang suka berjalan-jalan ke luar negeri. Tetapi, seiring berjalannya waktu banyak warga yang manfaatkan batasan itu jadi kesempatan usaha, diantaranya jastip.

Tetapi, Deni memperjelas jika ketentuan itu cuma memberi pembebasan bea masuk buat warga yang bawa oleh-oleh di luar negeri dibawah batas ketetapan. Bila melewati, karena itu warga akan membayarkan keharusan pajaknya dari tersisa nominal batasan.

Contohnya, seseorang warga bawa oleh-oleh dengan keseluruhan nilai US$ 550, karena itu yang dipakai bea masuk, PPh, serta PPN ialah US$ 50.

Disebutkan Deni, DJBC Kementerian Keuangan menyarankan pada semua warga khususnya aktor usaha jastip untuk isi dokumen pemberitahuan import barang spesial (PIBK) sesudah datang di tanah air.

"Biasanya jadi walau dibawah US$ 500 bila barang itu mempunyai tujuan untuk didagangkan karena itu berlaku pola import umum dengan PIBK," papar ia.

Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru saja ini sukses menindak aktor usaha layanan titipan (jastip) yang salah gunakan skema atau ketentuan yang diresmikan oleh Pemerintah. Sekitar 14 orang aktor usaha Jastip sukses dihentikan oleh DJBC karena bawa barang di luar negeri yang melalui batas ketetapan serta untuk diperjualbelikan kembali.

Kasubdit Komunikasi Serta Publikasi DJBC, Deni Surjantoro menjelaskan beberapa aktor jastip dapat manfaatkan batasan ketetapan barang bawaan yang sampai kini diputuskan sebesar US$ 500 per orang atau sama dengan Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).

"Itu benar, untuk barang kepentingan pribadi," kata Deni waktu dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

DJBC juga mengaplikasikan Ketentuan Menteri Keuangan nomer 203/PMK.04/2017 mengenai Ketetapan Export serta Import Barang yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Fasilitas Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya diputuskan sebesar US$ 500 per individu. Bila melewati batasan karena itu keunggulannya itu yang dipakai pajak.

Adanya ketentuan itu, karena itu tiap warga yang melancong ke luar negeri lalu bawa barang titipan alias oleh-oleh tetapi ingin terlepas dari bea masuk karena itu harus ikuti ketetapan PMK. Bila dapat dibuktikan melewati batas ketetapan, karena itu harus membayar keharusan perpajakannya.

Mengenai, keharusan membayar perpajakan dari barang bawaan yang dihitung ialah kelebihan nilai dari batas ketetapan yang berlaku. Menurut Deni, ketetapan ini cuma berlaku untuk barang pribadi, bukan untuk di jual kembali.

Baca Juga : Rumus Menghitung

Meskipun begitu, Deni memperjelas jika buat warga yang lakukan usaha jastip lebih baik mengumumkan jika barang yang dibawa adalah untuk kebutuhan dagang.

"Hakekatnya bila barang itu akan diperjualbelikan karena itu memakai pola PIBK serta berlaku ketetapan import biasanya jadi walau dibawah US$ 500, bila barang itu mempunyai tujuan untuk didagangkan karena itu berlaku pola import umum dengan PIBK," papar ia.

Jalani usaha layanan titip alias Jastip memang asik untuk ditempuh. Tidak hanya dapat berjalan-jalan, aktor Jastip dapat juga mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Tetapi nyatanya, usaha Jastip itu sering meleset dari ketetapan berbelanja di luar negeri yang ditata oleh pemerintah. Dengan nilai berbelanja yang jumbo, beberapa aktor jastip sering harus 'kucing-kucingan' dengan kontrol faksi Bea Cukai.